Fakta Khatulistiwa - LBH Trisula Keadilan Indonesia mendesak Walikota Tangerang, untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Tangerang. Desakan ini mencuat, menyusul sorotan terhadap masa jabatan Kadinkes yang dinilai terlalu lama dan rentan terhadap penyalahgunaan wewenang.
Kita meminta agar Walikota segera mengevaluasi kinerja Kadinkes Kota Tangerang yang sudah menjabat terlalu lama dan tak lepas dari sorotan terkait dugaan-dugaan korupsi di institusi yang ia pimpin.
Menurut Iqbal, lamanya masa jabatan tersebut memunculkan kekhawatiran akan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM). Ia menilai, rotasi jabatan sangat penting dalam memastikan adanya penyegaran birokrasi dan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Sudah saatnya ada penyegaran. Banyak sumber daya manusia yang kompeten di Lingkungan Pemerintahan Kota Tangerang yang layak diberi kesempatan untuk menunjukkan integritas dan dedikasinya," ujar Iqbal.
Desakan ini pun muncul di tengah sejumlah keluhan dari masyarakat terkait dugaan monopoli penyediaan alat kesehatan (alkes) dan penyimpangan anggaran yang mencuat di internal Dinas Kesehatan Kota Tangerang.
Dari perspektif hukum, Iqbal, yang juga selaku Ketua Bidang Hukum LBH Trisula Keadilan Indonesia, menilai bahwa masa jabatan pejabat eselon yang terlalu panjang bisa membuka celah penyalahgunaan kekuasaan dan orang yang memiliki masa jabatan yang terlalu lama cenderung diktator, dia akan menjadi korup.
Iqbal, mengutip rumus dari Lord Acton, guru besar sejarah modern di Universitas Cambridge Inggris, yang menyatakan "power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely" (kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut).
“Dalam konteks sistem pengawasan dan check and balance yang sehat, lamanya seorang pejabat memegang jabatan strategis tanpa rotasi adalah anomali. Ini berpotensi melahirkan jaringan birokrasi yang tertutup dan rawan manipulasi anggaran,” papar dia.
Diketahui, pada tahun 2021, Kepala Dinas Kesehatan dilantik oleh H. Sachrudin, yang pada periode itu menjabat sebagai Wakil Walikota Tangerang.
Jadi hal ideal sekarang ini, kata Iqbal, setelah beberapa pejabat mendapatkan panggilan uji kompetensi oleh BKPSDM Kota Tangerang adalah menghasilkan pejabat yang kompeten, berintegritas dan jauh dari kepentingan politik, serta mengedepankan profesionalisme dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Kota Tangerang.
"Dalam waktu dekat ini, kami akan menindaklanjuti laporan masyarakat yang sudah kami serahkan tertanggal 09 Januari 2026 perihal Raport Merah Dinas Kesehatan Tahun 2021-2025 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) untuk segera ditindaklanjuti," ujar Iqbal.
"Dan harapan kami KPK-RI Segera memanggil para pihak terlapor untuk menyerahkan bukti-bukti laporan dokumen sesuai laporan pengaduan kami," tambahnya.
Tidak hanya itu, dalam persoalan lain, Trisula Keadilan Indonesia juga masih mengawal proses gugatan uji materil di Mahkamah Agung RI dengan register No.58 P/HUM/2025 perihal Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan DPRD Kota Tangerang yang saat ini sudah masuk tahapan pemanggilan para pihak termohon yaitu Walikota dan DPRD Kota Tangerang. (Red)
