-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Aroma Pengaturan Proyek Rp1,4 Miliar di Dispora Kota Tangerang Menguat

Jumat, Mei 08, 2026 | 04:31 WIB | 2026-05-07T21:31:09Z
Gambar ilustrasi by Fakta Khatulistiwa 

Fakta Khatulistiwa - Dugaan praktik pengondisian proyek di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tangerang kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, Badan Himpunan Pelayanan Publik dan Hukum Independen (BHP2HI) menilai proses pengadaan melalui sistem E-Katalog versi 6 dengan metode mini kompetisi pada paket pekerjaan konstruksi senilai sekitar Rp1,4 miliar diduga sarat rekayasa dan mengarah pada pengaturan pemenang sejak awal.


BHP2HI menduga mekanisme mini kompetisi yang semestinya menjadi ruang persaingan sehat antar penyedia justru hanya dijadikan bungkus administratif untuk meloloskan pihak tertentu yang telah dipersiapkan.


Ketua BHP2HI, Suhardi Winoto, menyebut adanya sejumlah persyaratan teknis yang dinilai tidak wajar dan terkesan dipaksakan untuk mempersempit peserta.


Mulai dari kewajiban sertifikasi manajemen mutu, sertifikasi lingkungan, hingga persyaratan tenaga ahli tertentu dinilai tidak proporsional dengan nilai proyek yang relatif kecil.


“Kalau syarat-syarat dibuat terlalu spesifik dan berlebihan untuk proyek dengan nilai tidak terlalu besar, publik tentu patut curiga. Ini menimbulkan dugaan kuat bahwa sistem disusun agar hanya pihak tertentu yang bisa lolos,” tegas Ardi, Kamis (7/5/2026), di Kota Tangerang.


Menurutnya, pola seperti itu bukan lagi sekadar persoalan administrasi pengadaan, melainkan berpotensi menjadi modus terselubung untuk menggiring pemenang tender secara sistematis.


BHP2HI juga menyoroti dugaan pelaksanaan proses pengadaan pada waktu hari libur yang dianggap janggal dan tidak lazim dalam mekanisme pengadaan pemerintah.


Kondisi tersebut dinilai berpotensi membatasi akses informasi bagi peserta lain sekaligus memunculkan indikasi adanya pihak yang telah lebih dulu mengetahui detail kebutuhan proyek sebelum mini kompetisi dibuka.


“Pertanyaannya sederhana, kenapa proses penting dilakukan di waktu yang tidak lazim? Publik berhak menduga ada pihak yang sejak awal sudah dikondisikan dan lebih siap dibanding peserta lainnya,” ujar Ardi.


Lebih jauh, BHP2HI menilai dugaan pengaturan spesifikasi, pembatasan peserta, hingga kemungkinan adanya komunikasi tertutup antara pejabat pengadaan dan penyedia tertentu dapat mengarah pada praktik persekongkolan pengadaan barang dan jasa pemerintah.


“Kami menduga ada pola permainan yang tidak berdiri sendiri. Jika nantinya ditemukan komunikasi tersembunyi atau pengaturan syarat untuk mengunci peserta tertentu, maka itu berpotensi masuk ranah pidana penyalahgunaan kewenangan,” katanya.


Atas dugaan tersebut, BHP2HI mendesak aparat penegak hukum untuk tidak sekadar melakukan klarifikasi administratif, tetapi langsung melakukan audit investigatif menyeluruh disertai digital forensik terhadap seluruh histori mini kompetisi.


Pemeriksaan diminta meliputi waktu akses peserta, riwayat perubahan dokumen, jejak akun pengguna, hingga pola komunikasi selama proses pengadaan berlangsung.


“Kami meminta aparat membongkar siapa aktor di balik dugaan permainan proyek ini. Jangan sampai sistem pengadaan elektronik yang seharusnya transparan justru dijadikan alat menyamarkan praktik pengondisian,” tegas Ardi.


Laporan tersebut diketahui telah ditembuskan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Bareskrim Polri, Ombudsman Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, hingga Pemerintah Kota Tangerang.


Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Dispora Kota Tangerang belum memberikan tanggapan resmi meski telah dikonfirmasi oleh Indonesia Terbit. (Tim/Red)

×
Berita Terbaru Update