-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Developer Diduga Lalai Daftarkan Merek, Perumahan Griya Sutera Balaraja Berpotensi Sengketa Hukum

Senin, Mei 18, 2026 | 09:03 WIB | 2026-05-18T02:17:10Z
Gambar Ilustrasi Perjuangan Warga Sewaktu Meminta Penegakan Hukum Yang Berdaulat, Fakta Khatulistiwa


Fakta Khatulistiwa – Developer yang tidak mendaftarkan nama perumahan secara resmi berpotensi melanggar hukum. Hal itu menjadi sorotan pada proyek perumahan PT Indah Cemani Raya (ICR) di Kabupaten Tangerang, Banten.


Menurut Ketua Bidang Hukum dan Kajian Kebijakan Publik Lembaga Bantuan Hukum Trisula Keadilan Indonesia, Iqbal Utama, kelalaian developer mendaftarkan merek perumahan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dapat memicu ketidakpastian hukum. Kondisi ini juga berpotensi masuk kategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH).


"Dalam permasalahan ini sudah sangat jelas adanya kelalaian dan dugaan pelanggaran merek/HAKI dan/atau penipuan oleh pengembang PT Indah Cemani Raya yang merugikan konsumen," ujar Iqbal.


Ia menjelaskan, developer seharusnya mendaftarkan merek "Griya Sutera Balaraja" terlebih dahulu sebelum melakukan perizinan, pemasaran, dan penjualan unit rumah. Langkah itu dinilai sebagai bentuk perlindungan hukum bagi konsumen.


Iqbal menyebut, pengembang juga patut diduga dapat digugat secara perdata maupun pidana atas dugaan penggunaan merek tanpa hak. Ancaman sanksinya berupa pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar, serta pelanggaran Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


Selain itu, tindakan wanprestasi oleh PT ICR dinilai merugikan konsumen. Pihaknya menilai perkara ini memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP.


"Permasalahan ini bukan hanya menyangkut perubahan identitas kependudukan klien kami, tetapi juga legalitas dokumen lainnya sebagai bukti di kemudian hari. Ini merupakan kelalaian fatal dari PT Indah Cemani Raya dalam pemasaran nama perumahan dan/atau merek palsu kepada konsumen," kata Iqbal.


*Banjir Belum Terselesaikan, Warga Desak Hentikan Izin Pembangunan*  

Pada Februari 2026 lalu, Pemerintah Kabupaten Tangerang didesak menghentikan sementara izin pembangunan perumahan, khususnya di kawasan rawan banjir. Desakan muncul setelah Perumahan Griya Sutera Balaraja di Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, kembali terendam banjir.


Warga menilai banjir yang berulang menunjukkan lemahnya perencanaan tata ruang dan mitigasi bencana oleh pengembang. Kondisi ini bertolak belakang dengan promosi awal yang menyebut kawasan tersebut aman dan bebas banjir.


Menyikapi hal tersebut, LBH Trisula Keadilan Indonesia menyatakan akan menempuh jalur hukum. Gugatan disiapkan berdasarkan Surat Kuasa Nomor 0148/SK/LBH-TKI/IV/2026 tertanggal 23 April 2026.


Dalam gugatan, pihak yang turut digugat selain PT Indah Cemani Raya adalah Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Bupati Tangerang, Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. 


Pemkab Tangerang dinilai turut bertanggung jawab terkait proses perizinan dan dokumen pembangunan perumahan tersebut. (Yudh)

×
Berita Terbaru Update