-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Klinik Utama Sentosa Tegaskan Tidak Ada Hubungan Kerja Tetap

Rabu, Mei 13, 2026 | 22:27 WIB | 2026-05-13T15:27:36Z
Kuasa hukum klinik, Rully Tarihoran, SH., Fakta Khatulistiwa 

Fakta Khatulistiwa – Klinik Utama Sentosa membantah tuduhan yang disampaikan empat orang yang mengaku sebagai karyawan klinik. Kuasa hukum klinik, Rully Tarihoran, SH., menegaskan para pengadu tidak memiliki hubungan kerja tetap maupun hubungan hukum ketenagakerjaan dengan pihak klinik.


Dalam siaran pers di kantornya, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Mei 2026, Rully menyatakan berdasarkan data klinik, keempat pengadu tidak pernah memiliki kontrak kerja, slip gaji, jadwal kerja, maupun SK pengangkatan sebagai pegawai tetap.


“Tidak ada hubungan subordinasi sebagaimana unsur hubungan kerja sesuai peraturan ketenagakerjaan. Keterlibatan mereka hanya sebatas tenaga lepas atau freelance yang membantu dalam kondisi tertentu dan tidak terikat permanen dengan klinik,” jelas Rully.


Ia juga menyampaikan bahwa Klinik Utama Sentosa saat ini telah tutup permanen dan tidak lagi beroperasi. Penutupan dilakukan secara internal dan tidak berkaitan dengan adanya perselisihan.


Sebelum operasional dihentikan, pemilik klinik sempat menawarkan bantuan sebesar Rp50 juta kepada empat orang tersebut atas dasar hubungan kekerabatan. 


“Bantuan itu sifatnya murni kepedulian dan persahabatan, bukan pengakuan adanya kewajiban hubungan kerja atau utang ketenagakerjaan,” tegas Rully.


Menurutnya, pemberitaan yang menggiring opini seolah-olah para pengadu adalah pekerja tetap yang haknya dilanggar tidak benar dan berpotensi mencemarkan nama baik klinik serta pemiliknya.


Rully juga menyayangkan adanya pemberitaan yang tidak mengedepankan asas keberimbangan dan tidak melakukan konfirmasi proporsional kepada pihak klinik sebelum dipublikasikan.


“Kami tetap menghormati proses hukum yang berlaku. Namun tidak akan tinggal diam terhadap penyebaran informasi yang tidak benar, fitnah, maupun pencemaran nama baik,” ujarnya.


Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi sepihak dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta objektivitas dalam menilai persoalan hukum. (Yd)

×
Berita Terbaru Update