Fakta Khatulistiwa – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Benteng Kota Tangerang membuka pendaftaran calon penyedia jasa terseleksi untuk sejumlah kegiatan pengadaan dalam pelaksanaan Tahun Anggaran 2026.
Pengumuman tersebut tertuang dalam surat Nomor: 24/PBJ/PerumdaTB/VIII/2026, tertanggal 26 Agustus 2026, yang ditandatangani Direktur Utama Perumda Tirta Benteng, H. Doddy Effendy, SH.
Dalam pengumuman itu, terdapat tiga paket pekerjaan yang ditawarkan kepada calon penyedia jasa. Paket pertama adalah Tender Pekerjaan Pencatatan Meter Air dengan nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp1.487.535.000.
Paket kedua yakni Tender Pengadaan Bahan Kimia PAC dengan nilai total HPS sebesar Rp559.463.310. Sementara paket ketiga berupa Tender Pengadaan Bahan Kimia Natrium Hipoklorit dengan nilai total HPS mencapai Rp811.250.715.
Ketiga paket pekerjaan tersebut mencantumkan sejumlah persyaratan administrasi bagi calon penyedia jasa, di antaranya memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan terakhir apabila ada, memiliki surat keterangan domisili perusahaan yang masih berlaku, NPWP, bukti konfirmasi status wajib pajak dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP), serta Nomor Induk Berusaha (NIB).
Perumda Tirta Benteng menyampaikan bahwa calon penyedia jasa yang memenuhi bidang pekerjaan tersebut dapat mengikuti proses seleksi untuk masuk dalam Daftar Calon Penyedia Jasa Terverifikasi yang akan dilibatkan dalam kegiatan pengadaan di lingkungan Perumda Tirta Benteng.
Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi E-Procurement Pengadaan Barang dan Jasa Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang di laman https://eproc.tirtabenteng.co.id/.
Berdasarkan pengumuman, masa pendaftaran berlangsung mulai 27 Agustus hingga 4 September 2026. Selanjutnya, proses verifikasi peserta pendaftaran dijadwalkan pada 28 Agustus hingga 7 September 2026, sedangkan pengumuman short list hasil verifikasi dijadwalkan pada 8 September 2026.
Perumda Tirta Benteng menegaskan bahwa pendaftaran tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2026 dan ditujukan bagi penyedia jasa yang sesuai dengan bidang pekerjaan yang ditawarkan.
Dengan dibukanya proses pendaftaran ini, perusahaan penyedia jasa yang memenuhi kualifikasi memiliki kesempatan untuk mengikuti tahapan seleksi dan verifikasi sebelum ditetapkan dalam daftar penyedia jasa terverifikasi Perumda Tirta Benteng. (Yudh)
