![]() |
| Flyer siaran pers LBH Trisula Keadilan Indonesia bongkar praktik madia hukum Jiwasraya, Asabri (istimewa Fakta Khatulistiwa) |
Fakta Khatulistiwa – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisula Keadilan Indonesia menyoroti dugaan ketidaksesuaian konstruksi perkara dalam penanganan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.
LBH Trisula menyatakan telah melakukan kajian terhadap sejumlah dokumen yang mereka klaim sebagai dokumen autentik. Dari kajian tersebut, lembaga tersebut menduga terdapat persoalan dalam penyusunan linimasa transaksi dan penggunaan alat bukti yang menurut mereka perlu diuji kembali secara terbuka.
Ketua Bidang Hukum dan Kebijakan Publik LBH Trisula Keadilan Indonesia, Iqbal Utama, S.Sos., S.H., mengatakan salah satu hal yang menjadi perhatian adalah rentang waktu transaksi yang digunakan dalam konstruksi perkara Jiwasraya dan Asabri.
Menurut Iqbal, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berkaitan dengan perkara Jiwasraya mencakup periode tahun buku 2008–2019, sedangkan perkara Asabri mencakup periode 2012–2019.
LBH Trisula menilai pembatasan rentang waktu tersebut perlu dikaji lebih mendalam karena, menurut mereka, terdapat dokumen transaksi yang berasal dari periode sebelumnya.
Soroti Dokumen Transaksi Tahun 2004
Salah satu dokumen yang disebut LBH Trisula adalah Addendum Perjanjian Gadai Saham BUMI Nomor P-025/RFA-AJ/VII/04 tertanggal 13 Juli 2004, dengan nilai transaksi yang disebut mencapai Rp242 miliar.
LBH menyatakan dokumen tersebut berkaitan dengan transaksi antara Jiwasraya dan pihak swasta, termasuk nama Rosan Perkasa Roeslani yang pada saat itu dikaitkan dengan PT Rifan Financindo Advisors.
Menurut LBH Trisula, keberadaan dokumen tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai rangkaian transaksi dan aliran dana yang terjadi jauh sebelum periode yang menjadi fokus perkara.
Namun, klaim tersebut masih merupakan temuan dan analisis dari LBH Trisula dan perlu diuji melalui mekanisme hukum serta verifikasi terhadap dokumen asli dan pihak-pihak yang disebutkan.
Soroti Dugaan Konflik Kepentingan
Selain persoalan linimasa, LBH Trisula juga menyoroti posisi Agus Joko Purnomo, yang pernah menjabat sebagai pimpinan di BPK dan kemudian menjadi pimpinan KPK.
LBH Trisula mempertanyakan potensi persoalan independensi apabila produk pemeriksaan pada masa sebelumnya kembali berkaitan dengan proses penegakan hukum pada masa jabatan berikutnya.
Dalam pernyataannya, LBH menyebut Agus Joko Purnomo pernah berada dalam struktur BPK ketika pemeriksaan investigatif terkait Jiwasraya dan Asabri dilakukan. Saat ini, Agus Joko Purnomo merupakan Wakil Ketua KPK periode 2024–2029.
Meski demikian, dugaan konflik kepentingan tersebut perlu dibuktikan berdasarkan fakta, aturan yang berlaku, serta mekanisme etik dan hukum yang berwenang.
Klaim Memiliki Rekaman Suara
LBH Trisula juga menyatakan memiliki rekaman suara yang disebut berkaitan dengan proses penyusunan LHP Investigatif BPK.
Iqbal mengatakan rekaman tersebut, bersama dokumen transaksi tahun 2004, akan diajukan sebagai bagian dari materi Memori Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara Benny Tjokrosaputro.
LBH menilai materi tersebut penting untuk menguji kembali konstruksi perkara dan hubungan antara rangkaian transaksi yang terjadi sebelum periode yang digunakan dalam dakwaan.
Kebenaran, keaslian, konteks, serta nilai pembuktian rekaman dan dokumen tersebut tentunya masih harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Desak Komisi III DPR Gelar RDP
Atas sejumlah temuan tersebut, LBH Trisula Keadilan Indonesia mendesak Komisi III DPR RI untuk menggunakan fungsi pengawasannya dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara terbuka.
LBH mengusulkan agar RDP menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk pimpinan BPK, KPK, Rosan Perkasa Roeslani, serta auditor independen untuk memberikan penjelasan dan menguji dokumen yang diklaim ditemukan tersebut.
“Kami meminta Komisi III DPR RI segera menggelar RDP secara terbuka untuk menguji seluruh dokumen ini secara objektif. Jika kemudian ditemukan adanya penyimpangan atau manipulasi dokumen dalam proses peradilan, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum,” ujar Iqbal. (Yudh)
