![]() |
| Gambar Ilustrasi LBH Trisula Keadilan Indonesia bongkar dugaan skandal Jiwasraya Jilid 2, istimewa Fakta Khatulistiwa |
Fakta Khatulistiwa — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisula Keadilan Indonesia mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum membuka kembali secara menyeluruh dugaan persoalan dalam penanganan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.
Desakan tersebut disampaikan setelah LBH Trisula mengklaim menemukan sejumlah dokumen yang mereka nilai menunjukkan adanya dugaan rekayasa konstruksi perkara serta pembatasan linimasa alat bukti materiil dalam proses hukum kasus tersebut.
Ketua Bidang Hukum dan Kebijakan Publik LBH Trisula Keadilan Indonesia, Iqbal Utama, S.Sos., S.H., menyebut pihaknya menemukan dugaan ketidaksesuaian antara rangkaian transaksi yang terjadi dengan periode yang digunakan dalam konstruksi perkara.
Menurut Iqbal, dokumen yang dikaji LBH Trisula menunjukkan adanya transaksi yang telah berlangsung jauh sebelum periode yang digunakan dalam perkara Jiwasraya dan Asabri.
Dugaan Pembatasan Linimasa Perkara
LBH Trisula menyoroti penggunaan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam perkara Jiwasraya dan Asabri. Menurut mereka, konstruksi perkara secara formal berfokus pada periode 2008–2019 untuk Jiwasraya dan 2012–2019 untuk Asabri.
Iqbal mengungkapkan, pihaknya menemukan Addendum Perjanjian Gadai Saham BUMI Nomor P-025/RFA-AJ/VII/04 tertanggal 13 Juli 2004 dengan nilai sekitar Rp242 miliar yang disebut melibatkan Rosan Perkasa Roeslani melalui PT Rifan Financindo Advisors.
"Dokumen ini menurut kajian kami menunjukkan bahwa rangkaian transaksi dan infrastruktur pengalihan likuiditas telah berlangsung sejak 2004. Karena itu, kami mempertanyakan mengapa rangkaian tersebut tidak menjadi bagian utuh dari konstruksi perkara yang kemudian digunakan dalam proses hukum," ujar Iqbal, Selasa (1/9/2026).
LBH Trisula menilai pembatasan periode transaksi berpotensi membuat rangkaian peristiwa tidak tergambar secara menyeluruh. Namun, tudingan tersebut merupakan klaim LBH Trisula yang masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Soroti Posisi Agus Joko Pramono
LBH Trisula juga menyoroti posisi Agus Joko Pramono, yang saat ini menjabat Wakil Ketua KPK periode 2024–2029.
Menurut LBH Trisula, Agus sebelumnya pernah menjabat sebagai Anggota BPK periode 2013–2019 dan Wakil Ketua BPK RI periode 2019–2023. Dalam kapasitas tersebut, LBH Trisula mengaitkan namanya dengan proses pemeriksaan investigatif terkait perkara Jiwasraya dan Asabri.
LBH Trisula menyebut hasil audit tersebut mencantumkan perhitungan kerugian negara masing-masing sekitar Rp16,81 triliun dalam perkara Jiwasraya dan Rp22,78 triliun dalam perkara Asabri.
Atas dasar itu, LBH Trisula mempertanyakan potensi benturan kepentingan yang menurut mereka perlu diperiksa secara independen, terutama karena Agus kini berada dalam struktur pimpinan KPK yang memiliki kewenangan dalam penanganan perkara korupsi.
Klaim Rekaman dan Dugaan Tekanan terhadap Auditor
LBH Trisula selanjutnya mengklaim memiliki bukti berupa rekaman komunikasi yang mereka sebut berkaitan dengan proses audit investigatif Jiwasraya.
Rekaman tersebut, menurut LBH Trisula, berkaitan dengan dugaan adanya tekanan terhadap Dr. Najmatuzzahrah, yang disebut sebagai Wakil Penanggung Jawab Tim Audit Investigasi BPK.
LBH Trisula menuding terdapat upaya untuk mengarahkan hasil audit sehingga tanggung jawab perkara lebih terfokus kepada Benny Tjokrosaputro.
LBH Trisula juga menyebut penolakan terhadap arahan tersebut kemudian diikuti pemanggilan Najmatuzzahrah oleh Kejaksaan Agung dengan tuduhan merintangi penyidikan berdasarkan Pasal 21 UU Tipikor. Mereka juga mengaitkan peristiwa tersebut dengan pergantian posisi dan mutasi yang bersangkutan.
Atas rangkaian informasi tersebut, LBH Trisula menduga adanya upaya sistematis untuk memengaruhi proses hukum. Namun, seluruh tudingan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan dan mekanisme hukum yang independen.
Desak Presiden, DPR, dan Tim 9 Bertindak
LBH Trisula Keadilan Indonesia meminta Presiden RI, Komisi III DPR RI, serta Tim 9 untuk memberikan perhatian khusus terhadap dugaan persoalan dalam proses penanganan perkara Jiwasraya dan Asabri.
Mereka mendesak dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap:
- Dugaan pembatasan linimasa transaksi dalam konstruksi perkara;
- Keabsahan serta proses penyusunan audit investigatif;
- Dugaan tekanan terhadap anggota tim auditor;
- Bukti rekaman komunikasi yang diklaim dimiliki LBH Trisula;
- Potensi konflik kepentingan dalam proses penanganan perkara; dan
- Pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan rangkaian perkara.
LBH Trisula menilai pengusutan ulang diperlukan untuk memastikan tidak ada pihak yang dikriminalisasi maupun pihak yang seharusnya bertanggung jawab tetapi luput dari proses hukum.
Ultimatum kepada Dewas KPK
Selain itu, LBH Trisula bersama Aliansi Pemuda Benteng Banten menyatakan telah melayangkan laporan kepada Dewan Pengawas KPK RI pada 1 September 2026.
Mereka memberikan waktu 7x24 jam kepada Dewas KPK untuk menindaklanjuti laporan, termasuk memeriksa dan memanggil pihak yang dilaporkan.
Apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti, LBH Trisula menyatakan akan menggelar aksi massa secara bertahap bersama elemen masyarakat sipil, mahasiswa, dan pegiat antikorupsi.
Mereka juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk gugatan kelompok (citizen lawsuit), membawa bukti yang diklaim dimiliki ke forum internasional, serta mendorong DPR RI menggunakan hak konstitusionalnya apabila diperlukan.
"Kami tidak akan mundur selangkah pun. Jika terdapat dugaan bahwa proses hukum telah dikondisikan melalui permufakatan tertentu, maka keterbukaan publik dan mekanisme hukum harus menjadi jalan untuk menguji seluruh fakta tersebut," pungkas Iqbal. (Yudh)
