![]() |
| Foto seorang jurnalis sewaktu mendapat penghadangan oleh pihak security dan pegawai FIF cabang TangCity, Fakta Khatulistiwa |
Fakta Khatulistiwa – Dugaan tindakan intimidasi dan penganiayaan terhadap seorang jurnalis kembali mencoreng kebebasan pers di Indonesia. Ageng Suseno, jurnalis media online Kisikisi.co, mengaku menjadi korban dugaan kekerasan yang dilakukan oknum sekuriti dan pegawai FIF Cabang Tangcity saat menjalankan aktivitas konfirmasi di kantor perusahaan tersebut, Selasa (4/8/2026).
Peristiwa bermula ketika Ageng mendampingi rekannya yang hendak mengambil BPKB kendaraan. Rekannya diketahui kehilangan KTP dan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian sebagai identitas pengganti. Situasi kemudian berubah menjadi tegang ketika Ageng mempertanyakan prosedur atau standar operasional (SOP) pengambilan BPKB kepada pihak perusahaan.
Menurut Ageng, sebelum melakukan peliputan ia telah memperkenalkan diri sebagai jurnalis serta meminta izin untuk mengambil gambar dan mengutip pernyataan salah seorang pegawai FIF. Namun, bukannya mendapatkan penjelasan, ia justru mengaku mendapat perlakuan yang berujung pada dugaan tindakan intimidasi.
"Saya sudah meminta izin mengambil gambar dan mengutip pernyataan. Tetapi saya malah dihalangi, didorong, hingga mengalami cakaran," ujar Ageng.
Ia mengaku situasi semakin memanas ketika hendak meninggalkan ruangan. Seorang pegawai FIF diduga memerintahkan petugas keamanan untuk menahan dirinya agar tidak keluar sebelum rekaman maupun kutipan pernyataan yang telah diperoleh dihapus.
"Tahan itu, jangan boleh keluar," kata Ageng menirukan ucapan yang diduga disampaikan salah satu pegawai FIF sebelum akhirnya terjadi keributan di dalam ruangan.
Ageng menyebut dirinya mengalami luka akibat dugaan tindakan fisik yang dilakukan oknum sekuriti. Ia menilai tindakan tersebut bukan sekadar perselisihan biasa, melainkan upaya yang diduga menghalangi kerja jurnalistik.
Kuasa hukum Ageng Suseno, Yanto Nelson Nalle, SH., MH., dari Firma Hukum YNN & Partners, menegaskan bahwa pihaknya memandang peristiwa tersebut sebagai dugaan pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Tindakan berupa penghadangan, dugaan perampasan alat kerja, dorongan hingga dugaan penganiayaan terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan. Kebebasan pers merupakan hak yang dijamin undang-undang," tegas Nelson.
Atas kejadian tersebut, pihaknya telah membuat laporan polisi di Polres Metro Tangerang Kota dengan Nomor: LP/B/1743/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA.
Selain meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan tindak pidana tersebut, kuasa hukum juga mendesak manajemen FIF Cabang Tangcity segera memberikan klarifikasi resmi dan mengambil langkah tegas terhadap oknum yang diduga terlibat.
"Kami tidak hanya membela klien kami. Kami membela hak setiap jurnalis untuk bekerja tanpa rasa takut. Jika dugaan intimidasi terhadap jurnalis dibiarkan, maka kebebasan pers yang dijamin konstitusi akan terancam," ujar Nelson.
Pihak kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas serta meminta kepolisian mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen FIF Cabang Tangcity belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut meski telah diupayakan konfirmasi.
Kasus ini kembali menjadi sorotan karena menyangkut dugaan penghalangan kerja jurnalistik dan dugaan kekerasan terhadap insan pers. (Red)
