![]() |
| Tekhnis pemasangan U-Ditch di Pagedangan, Kab. Tangerang, disoal. Ist. Fakta Khatulistiwa |
Kab. Tangerang – Proyek lanjutan pemeliharaan saluran U-Ditch di RW 01, Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan. Proyek yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026 itu diduga tidak dikerjakan sesuai standar teknis, sehingga memunculkan kekhawatiran terhadap kualitas hasil pekerjaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV QQ Wira Persada melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL) dengan satuan kerja Kecamatan Pagedangan.
Hasil pantauan di lokasi menunjukkan susunan U-Ditch pada beberapa titik terlihat kurang rapi dan tidak presisi. Kondisi tersebut diduga berkaitan dengan proses pemasangan yang tidak didukung lapis pondasi bawah (LPB) atau dudukan yang memadai, sehingga berpotensi menyebabkan pergeseran konstruksi dan mengurangi usia pakai saluran drainase.
Dalam pelaksanaan konstruksi U-Ditch, tahapan teknis umumnya meliputi persiapan lahan, penggalian sesuai elevasi, pembuatan bedding atau dudukan mortar maupun pondasi yang sesuai spesifikasi, penyambungan antarelemen menggunakan mortar semen agar tidak terjadi kebocoran, dilanjutkan dengan pengurugan kembali, pemasangan material penahan seperti basecourse atau batu split di sisi saluran, serta penyelesaian akhir dengan plesteran pada sisi kiri dan kanan.
Seorang pekerja di lokasi mengaku tidak mengetahui keberadaan papan informasi proyek. Ia hanya mengetahui pekerjaan tersebut merupakan proyek milik Kecamatan Pagedangan.
"Proyek punya Kecamatan. Kalau papan proyek saya kurang tahu, pelaksananya Pak Firman," ujar salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi temuan tersebut, Muslik dari Non-Governmental Organization (NGO) Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Provinsi Banten meminta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kecamatan Pagedangan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pekerjaan tersebut.
Menurutnya, penggunaan hamparan pasir tidak dapat disamakan dengan dudukan mortar yang sesuai standar teknis konstruksi.
"Perlu digarisbawahi, dudukan mortar dengan hamparan pasir itu sangat berbeda. Jika hanya menggunakan pasir sekadar sebagai syarat, tentu tidak sesuai teknis. Kami meminta pekerjaan ini dievaluasi, bahkan bila diperlukan dibongkar dan dipasang ulang agar kualitasnya terjamin dan tidak cepat rusak," tegas Muslik kepada wartawan.
Ia menambahkan, apabila tidak ada langkah tegas dari pihak Kecamatan, JPK berencana menyampaikan laporan kepada instansi pengawas, termasuk Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), agar dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
"Kami berharap PPTK Kecamatan Pagedangan segera melakukan evaluasi dan memberikan sanksi kepada penyedia jasa apabila terbukti terdapat pelanggaran terhadap spesifikasi pekerjaan," tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi mengenai proyek tersebut, dari pihak pelaksana proyek, pengawas lapangan, PPTK, PPK, maupun Camat Pagedangan. Adapun, berdasarkan keterangan wartawan di lapangan, pihak pelaksana sulit untuk ditemui ataupun dikonfirmasi melalui nomor telepon selulernya. (Tim/Red)
