![]() |
| Swafoto Forum PPPK Teknis Kota Tangerang (doc. Ist. Indonesia Terbit) |
Fakta Khatulistiwa – Forum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis Kota Tangerang akan menggelar aksi damai dan orasi kesejahteraan di depan Gedung DPRD Kota Tangerang pada Sabtu (18/7/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi secara konstitusional terkait kesejahteraan ASN PPPK Teknis.
Berdasarkan keterangan Forum ASN PPPK Teknis Kota Tangerang, aksi akan berlangsung secara tertib, damai, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mereka berharap Pemerintah Kota Tangerang memberikan perhatian terhadap kesejahteraan PPPK Teknis yang hingga kini dinilai belum memperoleh penyesuaian penghasilan, baik pada gaji pokok maupun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Sebelumnya, pada Rabu (15/7/2026), Forum ASN PPPK Teknis Kota Tangerang telah menggelar konsolidasi yang dihadiri sekitar 70 perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam pertemuan tersebut disepakati pelaksanaan aksi damai sebagai langkah menyampaikan aspirasi kepada pemerintah dan DPRD Kota Tangerang.
Forum menyebutkan, saat ini ASN PPPK Teknis menerima gaji pokok sebesar Rp2.511.500 dan TPP sebesar Rp689.396, sehingga total penghasilan mencapai Rp3.200.896 per bulan. Nilai tersebut disebut masih berada di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tangerang Tahun 2026 yang sebesar Rp5.399.405.
Selain itu, forum menyampaikan bahwa sebagian anggota sebelumnya memperoleh penghasilan sekitar Rp4 juta hingga Rp7 juta sebelum diangkat menjadi PPPK. Namun setelah berstatus ASN PPPK, penghasilan mereka justru mengalami penurunan.
Forum juga menyoroti kebijakan penempatan formasi PPPK Teknis Tahun 2024 yang disebut masih menggunakan kualifikasi pendidikan SMA/sederajat, meskipun sebagian peserta telah memiliki ijazah sarjana (S1) dan menginput data pendidikan terakhir pada basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Mereka turut menyampaikan keberatan karena masa pengabdian sebelumnya, yang dalam beberapa kasus telah mencapai puluhan tahun, dinilai tidak lagi diperhitungkan setelah diangkat menjadi PPPK.
Dalam aksi tersebut, Forum ASN PPPK Teknis Kota Tangerang membawa dua tuntutan utama, yakni meminta penyetaraan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) antara PPPK Teknis dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta meminta pengakuan kualifikasi pendidikan sesuai ijazah terakhir yang dimiliki.
Forum berpendapat bahwa PPPK dan PNS sama-sama berstatus sebagai Pegawai ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, sehingga mengharapkan adanya perlakuan yang lebih setara dalam aspek kesejahteraan.
Perwakilan Forum ASN PPPK Teknis Kota Tangerang menegaskan bahwa aksi dilakukan secara damai dan bertujuan membuka ruang dialog dengan pemerintah daerah serta DPRD Kota Tangerang.
"Kami hadir bukan untuk menciptakan konflik, tetapi untuk menyampaikan aspirasi secara santun dan bermartabat. Kami percaya bahwa kesejahteraan ASN merupakan investasi bagi peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat," ujar perwakilan Forum ASN PPPK Teknis Kota Tangerang.
Ia menambahkan, penurunan penghasilan yang dialami sejumlah PPPK Teknis berdampak terhadap kondisi ekonomi keluarga dan memengaruhi kinerja pegawai karena harus mencari tambahan penghasilan di luar pekerjaan utama.
Forum ASN PPPK Teknis Kota Tangerang berharap aspirasi yang disampaikan dapat menjadi perhatian Pemerintah Kota Tangerang dan DPRD sehingga tercipta komunikasi yang konstruktif serta solusi yang dinilai adil bagi seluruh ASN PPPK Teknis. (HS)
