![]() |
| Gambar ilustrasi bangunan tanpa izin PBG yang hingga kini belum di segel (Ist. Fakta Khatulistiwa) |
Fakta Khatulistiwa – Ketidaktegasan penegakan Peraturan Daerah (Perda) kembali menjadi sorotan. Sebuah bangunan rumah makan di Jalan Kisamaun RT 001/RW 011, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, yang diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga kini belum juga disegel.
Padahal secara prosedur, Satpol PP Kota Tangerang telah menerbitkan dua surat panggilan klarifikasi dan satu surat peringatan yang secara tegas memuat ancaman untuk melakukan tindakan penyegelan.
Hal itu, berdasarkan dokumen resmi Satpol PP Kota Tangerang yang telah menerbitkan Surat Panggilan Klarifikasi Perizinan I Nomor B/2496/300.1/VII/2026 pada 13 Juli 2026, Surat Panggilan Klarifikasi Perizinan II Nomor B/2609/300.1/VII/2026 pada 16 Juli 2026, serta Surat Peringatan yang menyatakan bahwa apabila pihak terkait tidak mengindahkan peringatan tersebut, akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku berupa penyegelan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, kegiatan pembangunan masih berlangsung dan belum terlihat adanya tindakan penyegelan sebagaimana tercantum dalam surat peringatan tersebut.
Aktivis Kota Tangerang, Irfan Maulana, S.H., menilai kondisi tersebut berpotensi mencederai prinsip kepastian hukum dan menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan Peraturan Daerah.
"Jika surat peringatan yang diterbitkan oleh Satpol PP sendiri tidak ditindaklanjuti dengan tindakan sebagaimana yang telah dinyatakan, maka masyarakat berhak mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan. Peraturan daerah tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif tanpa implementasi di lapangan," tegas Irfan, dalam keterangannya. Selasa, 28 Juli 2026.
Menurutnya, setiap pelanggaran yang telah melalui tahapan penindakan administratif harus diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa adanya perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu.
"Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum hanya tegas kepada masyarakat kecil, tetapi menjadi tumpul ketika berhadapan dengan pemilik modal atau pelaku usaha tertentu. Penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan dan persamaan di hadapan hukum," lanjutnya.
Irfan juga meminta Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kota Tangerang menunjukkan komitmen nyata dalam menjalankan tugas sebagai penegak Peraturan Daerah dan penyelenggara ketertiban umum.
"Apabila seluruh tahapan administratif telah dipenuhi dan ketentuan hukumnya mengarah pada tindakan penyegelan, maka langkah tersebut seharusnya dilaksanakan sesuai prosedur. Penundaan tanpa penjelasan yang transparan hanya akan menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat dan berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum," ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa seluruh pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku, termasuk memenuhi kewajiban memiliki Persetujuan Bangunan Gedung sebelum melakukan pembangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Irfan menegaskan bahwa dirinya bersama masyarakat akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga terdapat kejelasan dari pemerintah mengenai tindak lanjut atas surat peringatan yang telah diterbitkan.
"Negara tidak boleh kalah oleh pelanggaran aturan. Ketika pemerintah sudah menyatakan akan bertindak, maka tindakan itu harus diwujudkan sesuai hukum yang berlaku. Kepastian hukum adalah hak seluruh masyarakat, bukan hak segelintir pihak," pungkasnya. (Ralf)
