-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Aktivis Anti Korupsi Ajukan Praperadilan ke Kejari Tangerang Selatan

Rabu, Maret 04, 2026 | 17:24 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-04T10:24:51Z
Anri Saputra Situmeang, SH, MH selaku Kuasa Hukum Aktivis Anti Korupsi, Fakta Khatulistiwa 

Fakta Khatulistiwa - Aktivis Anti Korupsi Tangerang Raya, Hariyansyah, SH, telah mengajukan permohonan praperadilan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di pemerintahan daerah Tangerang Selatan.


Hariyansyah melaporkan adanya proses lelang proyek yang diduga monopoli lelang/tender proyek peningkatan fasilitas penunjang gedung ciptakaryaan, pembangunan wall climbing boulder dan peningkatan fasilitas lapangan futsal community center pamulang pada tahun anggaran 2025.


Anri Saputra Situmeang, SH, MH, selaku kuasa hukum Hariyansyah, menjelaskan bahwa praperadilan ini diajukan sebagai protes kepada Kepala Kejari Tangerang Selatan karena kliennya tidak mendapat informasi tertulis terkait perkembangan kasus yang dilaporkan.


"Didalam undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang hukum KUHAP baru didalam pasal 158 huruf e adanya perluasan mengenai wewenang pengadilan negeri untuk mengadili praperadilan yang mengamanahkan penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah," ujar Anri. (AS/Red)

×
Berita Terbaru Update