![]() |
| SpeakOut Cafe and Lounge, foto Ist. Fakta Khatulistiwa |
Fakta Khatulistiwa - SpeakOut Cafe and Lounge bantah adanya tudingan yang mengatakan bahwa usahanya tidak mengantongi izin operasional tempat hiburan yang menyediakan minuman beralkohol.
Saat dikonfirmasi, pada Selasa 16 Desember 2025, pihak management SpeakOut Cafe & Lounge yang berlokasi di roof top (lantai T) atap Pakons Prime Hotel ini mengklaim telah mengantongi izin sesuai dengan aturan daerah Kota Tangerang.
"Untuk miras sendiri kami mengikuti sesuai Perda Kota Tangerang nomor 7 tahun 2005. Pasal 4, siapapun dilarang menjadi penjual. Langsung untuk diminum di tempat!. Minuman beralkohol golongan A, B, dan C. Kecuali di Hotel berbintang 4 dan 5. Dan tempat-tempat yang telah ditentukan memiliki izin sesuai aturan yang berlaku," ujar pihak management SpeakOut yang enggan disebutkan namanya.
SpeakOut Cafe and Lounge juga beroperasi sesuai dengan prosedur atau berdasarkan dengan ketentuan izin. Dengan batasan waktu buka diatas jam tengah malam, yakni hingga pukul 01.30 WIB.
"Dan kita mematuhi aturan yang berlaku. Izin SpeakOut itu ada. Kami pun mengikuti proses pembuatan izin," jelasnya.
"Jam operasionalnya tetap kita batasi, jam 01.30. Lebih dari itu kita sudah tutup (closed), dan bagi pelanggan tidak dibenarkan membawa minuman alkohol dari atau ke luar," tambahnya mengakhiri. (Yudh)
