-->

Notification

×

Kotak Pandora Asabri Jiwasraya Jebol! LBH Trisula: Bongkar Makelar Kepentingan di KPK

Minggu, September 06, 2026 | 23:50 WIB | 2026-09-06T16:50:22Z
Kotak Pandora Asabri Jiwasraya Jebol (Ist. Fakta Khatulistiwa)

Fakta Khatulistiwa - Kebocoran dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pengusaha Tan Kian membuka kembali babak kontroversial dalam penanganan perkara mega korupsi ASABRI dan Jiwasraya.


Dokumen yang beredar luas tersebut disebut memuat keterangan mengenai dugaan aliran dana mencapai Rp40 miliar dalam pecahan SGD 1.000, yang diduga berkaitan dengan upaya memengaruhi proses penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan Agung.


Bagi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisula Keadilan Indonesia, munculnya informasi tersebut bukan sekadar persoalan kebocoran dokumen. Mereka menilai perlu ada pengusutan menyeluruh untuk menjawab siapa pemberi, penerima, perantara, serta untuk kepentingan apa dana tersebut diduga mengalir.


BAP TAN KIAN DAN JEJAK FERRY BOBOHO

Dalam dokumen BAP yang beredar, nama Ferry Yanto Hongkirwang alias Ferry Boboho disebut dalam rangkaian keterangan mengenai dugaan upaya penyelesaian persoalan hukum.

Seorang saksi disebut berada dalam kondisi terdesak menghadapi persoalan hukum sebelum kemudian diperkenalkan oleh seseorang bernama Lucy Kwee kepada Ferry Yanto Hongkirwang.


Ferry disebut-sebut memiliki akses dan kemampuan untuk membantu menyelesaikan persoalan hukum yang berkaitan dengan lingkungan Kejaksaan Agung.

Namun, dokumen tersebut juga disebut tidak secara spesifik mengungkap pejabat tertentu yang akan dilobi Ferry untuk mengubah atau memengaruhi status hukum seseorang.


Karena itu, seluruh informasi tersebut masih membutuhkan klarifikasi dan pembuktian melalui mekanisme hukum yang sah.


SEJUMLAH NAMA PEJABAT MUNCUL

Dokumen BAP yang beredar juga disebut mencantumkan sejumlah nama pejabat yang berada dalam struktur penanganan perkara ASABRI dan Jiwasraya pada periode tertentu.


Nama-nama yang disebut antara lain Syarief Sulaeman Nahdi, Febrie Adriansyah, Ali Mukartono, dan Sanitiar Burhanuddin.

Kemunculan nama seseorang dalam BAP tentu tidak serta-merta membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana. Karena itu, LBH Trisula mendesak agar aparat melakukan verifikasi terhadap seluruh keterangan, termasuk mencocokkannya dengan bukti transaksi, komunikasi, saksi lain, serta dokumen pendukung.


LBH TRISULA SOROT PERLINDUNGAN FERRY

Ketua Bidang Hukum dan Kebijakan Hukum LBH Trisula, Iqbal, mempertanyakan kembali status perlindungan terhadap Ferry Yanto Hongkirwang.


LBH Trisula meminta LPSK melakukan evaluasi apabila terdapat informasi atau bukti baru yang dapat memengaruhi posisi Ferry dalam perkara yang sedang diusut.

Menurut LBH Trisula, perlindungan terhadap saksi harus tetap ditempatkan dalam koridor hukum dan tidak boleh menjadi penghalang bagi pengungkapan dugaan kejahatan yang lebih luas.


Mereka juga menyoroti dugaan keberadaan jaringan perantara perkara atau makelar kasus yang berpotensi menjadikan proses hukum sebagai komoditas.


DUGAAN KONFLIK KEPENTINGAN DI KPK IKUT DISOROT

Persoalan tersebut kemudian merembet ke KPK.

LBH Trisula menyatakan telah melaporkan dugaan benturan kepentingan kepada Dewan Pengawas KPK melalui surat Nomor 0186/-LBH-TKI-TNG/IX/2026 tertanggal 1 September 2026.


Laporan tersebut dikaitkan dengan posisi Agus Joko Pramono, yang sebelumnya pernah menduduki jabatan di BPK RI dan kini menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.

LBH Trisula menyoroti keterkaitan Agus Joko Pramono dengan proses pemeriksaan BPK terkait perhitungan kerugian negara dalam perkara Jiwasraya pada masa sebelumnya.


Menurut mereka, kondisi tersebut perlu diuji dari sisi etik dan tata kelola apabila KPK kemudian memiliki kewenangan atau kepentingan institusional dalam penanganan perkara maupun aset yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan tersebut.


Dugaan konflik kepentingan ini bukan berarti telah terjadi pelanggaran etik atau hukum. Justru mekanisme Dewas KPK diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya persoalan tersebut berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.


KOMISI III DPR DIMINTA TURUN TANGAN

LBH Trisula mendesak Komisi III DPR RI menggunakan fungsi pengawasan untuk memanggil pihak-pihak terkait dan meminta penjelasan terbuka mengenai:


  • Kebocoran dokumen BAP Tan Kian;
  • Dugaan aliran dana Rp40 miliar;
  • Peran pihak-pihak yang disebut sebagai perantara;
  • Penanganan perkara ASABRI dan Jiwasraya;
  • Mekanisme perlindungan terhadap Ferry Yanto;
  • Dugaan konflik kepentingan di lingkungan KPK; serta
  • Penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.


Mereka juga meminta Presiden Republik Indonesia memastikan seluruh institusi penegak hukum bekerja secara independen dan bebas dari intervensi maupun kepentingan pribadi.


DESAK TIM PENCARI FAKTA INDEPENDEN

LBH Trisula mengusulkan pembentukan tim pencari fakta independen untuk menelusuri informasi yang muncul dari BAP Tan Kian.


Tim tersebut dinilai perlu memiliki mandat untuk memeriksa aliran dana, transaksi keuangan, komunikasi antar-pihak, serta kemungkinan adanya pihak lain yang belum muncul ke permukaan.

Selain itu, mereka mendorong pelacakan aset secara agresif apabila ditemukan bukti yang menunjukkan aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.


JANGAN SAMPAI HUKUM MENJADI KOMODITAS

LBH Trisula menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini harus dilakukan secara objektif dan tidak boleh berhenti pada satu atau dua nama.


“Negara tidak boleh kalah oleh jaringan makelar kasus dan oknum penegak hukum yang korup. Presiden dan DPR RI harus bersinergi menggunakan otoritas politiknya demi menyelamatkan martabat hukum Indonesia,” tegas Iqbal. Minggu 06 September 2026.


Bagi publik, persoalan paling mendasar kini adalah memastikan apakah informasi dalam BAP tersebut memiliki bukti pendukung yang dapat diverifikasi.

Jika benar terdapat transaksi bernilai puluhan miliar rupiah untuk memengaruhi proses hukum, maka persoalannya bukan lagi sekadar dugaan makelar kasus, melainkan menyangkut integritas sistem penegakan hukum.


Sebaliknya, jika tuduhan tersebut tidak terbukti, proses klarifikasi dan penegakan hukum juga harus mampu memberikan kepastian serta memulihkan nama baik pihak-pihak yang disebut.

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum, Dewas KPK, LPSK, Komisi III DPR RI, dan pemerintah untuk membuka fakta secara terang. (Red)

×
Berita Terbaru Update