![]() |
| Pangkalan LPG milik Gatot Yuhadono, Ist. Fakta Khatulistiwa |
Fakta Khatulistiwa – Pemilik pangkalan LPG 3 kilogram, Gatot Yuhadono, resmi mengadukan dugaan tindak pidana penyebaran informasi yang diduga tidak benar serta pencemaran nama baik ke Polresta Tangerang.
Pengaduan tersebut telah diterima dengan Surat Tanda Bukti Pengaduan Masyarakat (STBPM) Nomor: 497/VII/Yan 2.4.1/2026/Satrekrim Polresta Tangerang, pada Sabtu malam (18/7/2026).
Dalam pengaduannya, Gatot menduga telah terjadi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 433 KUHP, terkait dugaan penyebaran informasi yang dianggap menyesatkan serta pencemaran nama baik.
Gatot menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di pangkalan LPG miliknya yang berlokasi di Perumahan Griya Tangerang Asri, Jalan Kesetiaan III/9, RT 006/RW 007, Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Menurutnya, saat itu tiga orang yang mengaku berasal dari sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendatangi lokasi usahanya untuk melakukan konfirmasi terkait dugaan praktik pengoplosan gas LPG.
"Mereka menuduh saya melakukan pengoplosan dengan cara memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. Padahal saya tidak pernah melakukan perbuatan tersebut. Saat itu mereka juga merekam saya tanpa izin, kemudian video itu disebarluaskan melalui WhatsApp dan diberitakan di media online dengan narasi yang menuduh pangkalan saya melakukan pengoplosan," ujar Gatot.
Ia menilai penyebaran video dan pemberitaan tersebut telah merugikan nama baik serta usahanya karena informasi yang disampaikan, menurutnya, tidak sesuai dengan fakta.
Gatot juga menyoroti adanya pernyataan yang dimuat dalam pemberitaan, yang menyebut dirinya sebagai pelaku pengoplosan, tanpa adanya proses konfirmasi langsung kepadanya terlebih dahulu.
"Atas kejadian ini saya merasa dirugikan. Karena itu saya mengadukan peristiwa tersebut ke Polresta Tangerang agar dilakukan penyelidikan secara objektif dan saya memperoleh keadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang diadukan maupun dari penyidik Polresta Tangerang terkait perkembangan pengaduan tersebut. Berita ini akan diperbarui apabila terdapat tanggapan dari pihak-pihak terkait. (Red)
