![]() |
| Direktur Eksekutif Tangerang Raya Institute (TRAINS), Dafa Rizky Pratama, Ist. Fakta Khatulistiwa |
Fakta Khatulistiwa - Dalam waktu dua pekan terakhir, rentetan kecelakaan di ruas jalan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, yang merenggut nyawa bagi pengguna jalan menuai problematik.
Hal itu dikatakan langsung oleh Direktur Eksekutif Tangerang Raya Institute (TRAINS), Dafa Rizky Pratama. Menurutnya, Jalan Raya Pasar Kemis adalah akses yang sangat vital. Sehingga, adanya kerusakan jalan menjadi ancaman serius bagi keselamatan masyarakat.
"Bahwa dari hasil kajian dan investigasi kami bahwa ruas Jalan Pasar Kemis merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten bukan kewenangan Pemerintah Provinsi. Oleh karna itu, Kabupaten Tangerang sedang mengalami disparitas infrastruktur," ujar Dafa kepada Fakta Khatulistiwa, pada Sabtu, 14 Februari 2026.
Oleh karena hal itu, Dafa mendesak Pemerintah daerah terkhusus Kadis PUPR Kabupaten Tangerang untuk bertanggung jawab secara moral maupun secara hukum karena telah gagal memberikan infrastruktur yang layak bagi masyarakat.
"Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 24, penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak dan memberikan rambu atau tanda jika belum bisa diperbaiki untuk mencegah kecelakaan. Sanksi Pidana, Pasal 273, penyelenggara yang lalai dan menyebabkan kecelakaan bisa dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga 120 juta," paparnya. (HS/Yud)
