-->

Notification

×

Buruh di Kota Tangerang Tuntut Kenaikan Upah 11,28 Persen

Rabu, Oktober 15, 2025 | 19:19 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-15T12:19:35Z
Aksi damai buruh di depan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, ist. Fakta Khatulistiwa 

Fakta Khatulistiwa - Aliansi Buruh Bersatu Banten (AB3) melakukan aksi damai di depan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, pada Rabu 15 Oktober 2025. Mereka meminta kenaikan upah di tahun 2026 sebesar 11,28%.


Kenaikan upah tersebut merupakan hasil survei pasar dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kota Tangerang.


"Bahwa kami AB3 tertanggal 8 Oktober 2025 telah melakukan survei pasar untuk menentukan kenaikan UMK Kota Tangerang untuk tahun 2026 nanti," ujar Nuriman FSBN, Rabu 15 Oktober 2025.


Mereka merinci dalam survei pasar untuk Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tersebut, yakni :

Pasar Malabar : 10.91%
Pasar Anyar : 11,19%
Pasar Ciledug : 11,74%

"Dengan Nilai rata-rata dibagi 3 (tiga), maka nilai UMK Tahun 2026 naik sebesar 11,28% dari Tahun 2025," jelasnya.


Untuk itu, dalam aksi damai kali ini, AB3 menyampaikan 5 tuntutan mereka kepada Pemerintah daerah Kota Tangerang, yakni :

1. Tetapkan kenaikan upah tahun 2026 sebesar 11,28%
2. Berlakukan UMSK Tahun 2026 di 3 Sektor 
3. Sahkan UU Ketenagakerjaan yang Pro Buruh
4. Hapus Pemagangan, System Kerja Kontrak dan Outsourcing 
5. Tolak PHK Sepihak

Lebih jauh, Nuriman pun melirik adanya nilai tunjangan DPRD Kota Tangerang yang mencapai nilai ratusan juta. Sedangkan untuk meminta kenaikan upah buruh sangat kesulitan untuk mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah.


"Ini sangat ironis ya, dimana anggota dewan mendapatkan tunjangan-tunjangan yang melebihi. Dan sekiranya upah buruh saja sangat kesulitan, kita meminta kepada pemerintah ini sangat sulit, sementara anggota dewan tunjangannya sudah mencapai nilai seratus juta, inikan sangat ironis kalo seperti ini," imbuhnya. (Yudh)

×
Berita Terbaru Update