-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

LBH Soroti Lonjakan SDM di RSUD Kota Tangerang

Rabu, Juni 03, 2026 | 00:48 WIB | 2026-06-02T17:48:47Z
Iqbal Utama, S.Sos., S.H. (editor. Fakta Khatulistiwa)

Fakta Khatulistiwa – Pengelolaan sumber daya manusia (SDM) di RSUD Kota Tangerang kembali menuai sorotan. Di tengah gencarnya arahan pemerintah pusat mengenai efisiensi anggaran dan pengendalian belanja pegawai, jumlah tenaga kerja di rumah sakit milik Pemerintah Kota Tangerang justru terus bertambah hingga mendekati angka seribu orang.


Berdasarkan data profil resmi RSUD Kota Tangerang, jumlah pegawai per Desember 2024 tercatat sebanyak 863 orang. Namun hasil penelusuran dan cross check terbaru menunjukkan jumlah SDM yang terlibat dalam operasional rumah sakit diperkirakan telah mencapai sekitar 970 orang.


Yang menjadi perhatian publik, jumlah tersebut belum menjadi titik akhir. Di tengah besarnya jumlah pegawai yang ada saat ini, masih terdapat rencana penambahan tenaga baru melalui mekanisme BLUD, termasuk untuk mendukung operasional RSUD Panunggangan Barat pada tahun 2026.


Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar. Jika jumlah SDM telah mendekati seribu orang, mengapa kebutuhan penambahan pegawai masih terus muncul?

 

Apakah perencanaan SDM selama ini telah dilakukan secara akurat, atau justru terdapat persoalan dalam tata kelola organisasi yang belum terselesaikan?


Pertanyaan tersebut menjadi relevan mengingat setiap penambahan pegawai akan berdampak langsung terhadap belanja pegawai yang harus ditanggung pemerintah daerah. 


Semakin besar anggaran terserap untuk biaya personalia, semakin sempit pula ruang fiskal yang tersedia untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan sarana kesehatan, pendidikan, maupun pelayanan publik lainnya.


Dengan kapasitas layanan sekitar 230 tempat tidur (TT), jumlah SDM yang hampir mencapai seribu orang menghasilkan rasio sekitar 4,2 pegawai per tempat tidur. Angka ini tergolong tinggi apabila dibandingkan dengan sejumlah rumah sakit swasta yang memiliki kapasitas layanan relatif setara.


Pada umumnya, rumah sakit swasta mampu beroperasi dengan rasio sekitar 2 hingga 3,5 pegawai per tempat tidur melalui penerapan sistem kerja yang lebih efisien, digitalisasi pelayanan, penguatan manajemen, serta distribusi SDM yang lebih proporsional.


Fakta tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan. Apakah tingginya jumlah SDM di RSUD Kota Tangerang telah berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pelayanan? Apakah waktu tunggu pasien semakin cepat, kepuasan masyarakat meningkat, dan efektivitas operasional rumah sakit menjadi lebih baik?


Sebab pada prinsipnya, ukuran keberhasilan sebuah organisasi pelayanan publik bukan terletak pada banyaknya jumlah pegawai, melainkan pada kualitas pelayanan yang mampu dihasilkan


Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan secara tegas mengatur bahwa kebutuhan SDM harus disusun berdasarkan Analisis Beban Kerja (ABK), standar ketenagaan, kebutuhan riil pelayanan, distribusi tenaga, serta produktivitas organisasi.


Artinya, setiap usulan penambahan pegawai wajib didukung oleh data yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Penambahan SDM tidak boleh dilakukan hanya karena asumsi kekurangan tenaga tanpa didukung kajian yang terukur.


Situasi ini menempatkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang dan Direktur RSUD Kota Tangerang dalam sorotan. Keduanya memiliki tanggung jawab strategis dalam menyusun perencanaan SDM, mengendalikan organisasi, memastikan efektivitas pelayanan, serta menjaga efisiensi penggunaan anggaran rumah sakit.


Ketua Bidang Hukum dan Kebijakan Publik LBH Trisula Keadilan Indonesia sekaligus Wakil Ketua DPD KNPI Provinsi Banten, Iqbal Utama, S.Sos., S.H., menilai persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Tangerang.


"Jika jumlah SDM di RSUD Kota Tangerang memang sudah mendekati seribu orang namun masih terdapat usulan penambahan tenaga baru, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola organisasi, distribusi SDM, serta efektivitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat," ujar Iqbal, saat ditemui  di Kota Tangerang, pada Selasa, 02 Juni 2026 malam.


Menurutnya, publik berhak mengetahui dasar perhitungan kebutuhan tenaga kerja yang digunakan rumah sakit. Transparansi menjadi penting agar setiap kebijakan yang diambil benar-benar berorientasi pada peningkatan pelayanan, bukan sekadar menambah jumlah personel.


Iqbal juga menegaskan bahwa evaluasi terhadap pimpinan organisasi merupakan hal yang wajar apabila besarnya jumlah SDM dan anggaran yang dikelola belum menunjukkan dampak signifikan terhadap kualitas pelayanan publik.


"Jabatan publik bukan sekadar posisi administratif, tetapi amanah yang harus dipertanggungjawabkan melalui kinerja. Ketika jumlah SDM terus bertambah namun masih muncul pertanyaan mengenai efektivitas pelayanan dan efisiensi organisasi, maka evaluasi terhadap pihak yang bertanggung jawab menjadi sesuatu yang sah dalam sistem pemerintahan yang baik," tegasnya.


Karena itu, Pemerintah Kota Tangerang didorong untuk segera melakukan audit organisasi, audit kebutuhan SDM, evaluasi kinerja manajemen, serta peninjauan menyeluruh terhadap kebijakan rekrutmen yang selama ini dijalankan.


Langkah tersebut penting agar pelayanan kesehatan daerah tidak hanya besar dari sisi jumlah pegawai, tetapi juga mampu menunjukkan kinerja yang efektif, efisien, transparan, dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Tangerang. (RR/Red)

×
Berita Terbaru Update