![]() |
| foto barang bukti yang saat ini diamankan di Polsek (Benteng) Tangerang, Ist. Fakta Khatulistiwa |
Fakta Khatulistiwa - Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota melalui Unit Reskrim Polsek (Benteng) Tangerang ungkap adanya peredaran ribuan obat daftar G jenis Tramadol dan Hexymer, pada Minggu, 18 Januari 2026.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tangerang AKP Ronald Sianipar, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Jalan Raya Pakuhaji, Kayu Agung, Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Dalam penggerebekannya, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial W (30), warga Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, berikut 1.291 butir Tramadol, 1.506 butir Hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 30 juta, satu unit telepon genggam, serta perlengkapan pengemasan obat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah menjalankan aktivitas penjualan obat keras tersebut selama kurang lebih dua bulan terakhir.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras.
“Peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin sangat berbahaya karena dapat merusak kesehatan dan masa depan generasi muda. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang mencoba mencari keuntungan dengan mengorbankan keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Kapolres Metro Tangerang Kota juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar. Ia pun memastikan akan terus meningkatkan upaya mencegah dan menindak guna menekan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian melalui call center 110. Sinergi antara Polri dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” ujar Kapolres menambahkan.
Lebih lanjut, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka W (30) dapat dikenakan sanksi dengan jeratan Pasal 435 dan atau Pasal 436 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (RR)
