-->

Notification

×

Uji Materi Tunjangan DPRD Kota Tangerang Akhirnya Melenggang Ke Mahkamah Agung

Rabu, September 17, 2025 | 15:55 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-17T09:31:08Z
LBH Layangan Surat Uji Materi Perwal 14/2025 Ke Mahkamah Agung RI, foto Fakta Khatulitstiwa

Fakta Khatulistiwa - Permohonan hak uji materi Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 14 Tahun 2025 terkait Tunjangan Fantastis DPRD yang menjadi polemik masyarakat di Kota Tangerang saat ini, resmi didaftarkan kepada Mahkamah Agung RI.


Pengajuan tersebut dilayangkan oleh Iqbal Utama (Pemohon) melawan Walikota Tangerang (Termohon I) dan DPRD Kota Tangerang (Termohon II) kepada Mahkamah Agung RI dengan nomor permohonan : APP-2025-000XXX dan Nomor/B/Perkara/ 396XXX-HUM-25091XXXX pada hari Senin 15 September 2025.


Dengan isi pokok uji materil terkait Produk Hukum Daerah yang di keluarkan oleh Kepala Daerah Kota Tangerang tidak relevan dan diduga cacat hukum dan Peraturan Walikota Tangerang, yang dikeluarkan tidaklah mencerminkan nilai-nilai keadilan dan transparansi demokratis.

 

Pokok Pengujian Uji Materil yang diajukan ke Mahkamah Agung 

  • Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, 
  • Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2025, 
  • Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Harga Satuan Regional, 
  • Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah 
  • dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2023.


Kewenangan Mahkamah Agung

1. Bahwa salah satu kewenangan yang dimiliki Mahkamah Agung adalah menguji peraturan perundang-undangan dibawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang sebagaimana diatur dalam pasal 24A Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia 1945 yang berbunyi :


”Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang dan mempunyai kewenangan lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang"

 

2. Selanjutnya Pasal 31 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 14 tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung menyatakan :

a. Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang.

b. Mahkamah Agung menyatakan tidak sah peraturan UU dibawah Undang-Undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.


3. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2011 tentang Hak Uji Materil (Perma nomor 01/2011) disebutkan sebagai berikut ”Hak Uji Materil adalah Hak Mahkamah Agung untuk menilai materi muatan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap peraturan perundang-undangan tingkat lebih tinggi.


Kebijakan Publik melalui Yurisprudensi Peran Mahkamah Agung tidak hanya sebatas pada penegakan hukum, tetapi juga memiliki dampak signifikan terhadap reformasi kebijakan publik melalui Yurisprudensi yang dihasilkan. 

 

"Maka dalam uji materil terkait Perwal 14 Nomor Tahun 2025 ini adalah upaya kami sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan juga sebagai subjek hukum dan memperoleh kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagaimana diatur dan diisyaratkan oleh ketentuan Pasal 28 D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945," ujar Iqbal Utama, selaku Ketua Kajian Hukum Tata Negara dan HAM, LBH Trisula Keadilan Indonesia, Rabu 17 September 2025.


"Setiap orang, baik perseorangan, kesatuan masyarakat ataupun badan hukum publik atau badan hukum privat, dapat mengajukan Permohonan Pengujian terhadap Peraturan Perundang-undangan dibawah Undang-undang sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 24 A Ayat (1) UUD 1945 dan ketentuan Pasal 31 A UU RI Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 14 tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, yang mengganggap haknya dirugikan oleh berlakunya peraturan Perundang – undangan dibawah Undang-undang,"

 

Dijelaskan Iqbal, beberapa kasus menunjukkan keberhasilan Mahkamah Agung dalam memberikan putusan yang dianggap adil dan bermartabat, seperti memperkuat hukuman bagi pelaku korupsi.


Iqbal pun memaparkan, dalam isi surat jawaban atas Teguran Hukum Pertama dan Kedua LBH Trisula Keadilan Indonesia yang disampaikan kepada Sekretariat Daerah Kota Tangerang "Herman Suwarman" pada point 4 adalah :

"Bahwa Pemerintah Kota Tangerang melalui Sekretariat DPRD akan melakukan kordinasi dan berkonsultasi ke Kemendagri dan Pemrpov Banten berkaitan dengan regulasi perihal standarisasi standar harga satuan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk dijadikan pedoman dalam pemberian tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah."


Oleh karena itu, jika Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang menyatakan sebuah Pergub tidak sah atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, maka putusan MA tersebut secara otomatis lebih tinggi kedudukannya dan mengalahkan kekuatan hukum Pergub yang dibatalkan. 


"Harapan kami dalalam uji materil ini adalah mendapatkan jawaban yang seadil-adilnya dan dikabulkan seluruhnya petitum yang kami ajukan kepada MA," jelasnya.


Survival Journalism

×
Berita Terbaru Update